KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikumWr.Wb.
Puji syukur penulis panjatkan kepada Illahi Rabi yang
telah mengizinkan dan memberikan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penulis
dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Aspek Hukum dalam Praktek
Kebidanan pada KEPMENKES RI No 938/menkes/SK/VIII/2007”. Tak lupa shalawat dan salam kita curahkan kepada
junjungan besar Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pada mata
kuliah Etika Profesi dan Kesehatan. Dalam
makalah ini dibahas mengenai Aspek Hukum dalam Praktek
Kebidanan, Fungsi hokum kebidanan, tujuan hokum kebidanan , dan isi KEPMENKES
RI No 938/menkes/SK/VIII/2007.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa tanpa bimbingan
dari berbagai pihak, penulisan makalah ini tidak akan terselesaikan dengan
baik. Sehingga dalam kesempatan ini perkenanakan penulis mengucapkan
terimakasih kepada yang terhormat :
1.
Dosen mata
kuliah Etika Ibu Niken Musriyati, M. Keb.
2.
Kedua orang tua
yang senantiasa memberikan dukungan serta doanya demi terselesaikannya makalah
ini.
3.
Rekan-rekan di
kelas A yang telah bersedia memberikan
dukungan serta pengorbanan demi terselesaikannya makalah ini.
4.
Semua pihak yang telah membantu penulis dalam
pembuatan makalah ini yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya dalam memajukan
pendidikan. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada
kita, amin.
Surakarta, November 2013
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
……………………………………………………………………. i
DAFTAR ISI ………………….…………………………………………………..………
ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang ………….………………………………………………………… 1
B. Rumusan
Masalah ………………………………………………………………… 2
C. Tujuan
Penulisan…………………………………………………………………... 2
D. Metode
Penulisan………………………………………………………………….. 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Aspek
Hukum Dalam Praktik Kebidanan…………………………………………. 3
B. Tujuan Hukum Kebidanan…………………………………………………………
4
C. Fungsi Hukum Kebidanan………………………………………………………... 4
D. Standar Asuhan Kebidanan………………………………………………………...
4
E. KEPMENKES
Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007………………………………... 9
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………………………………………...
12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keberadaan bidan di Indonesia sangat
diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu
upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan
kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Peningkatan
pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta
meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya
tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kebidanan.
Hal ini merupakan tantangan bagi profesi kebidanan dalam mengembangkan
profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan
yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan basis pada etik dan
moral yang tinggi.
Dalam
rangka mewujudkan visi Departemen Kesehatan untuk mewujudkan masyarakat yang
mandiri dalam hidup sehat, mempunyai misi membuat rakyat sehat, salah satu
strateginya antara lain: meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan yang berkualitas. Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang
memiliki posisi penting dan strategis terutama dalam penurunan AKI dan AKB.
Bidan memberikan pelayanan kebidanan yang berkesinambungan dan paripurna,
berfokus pada aspek pencegahan, promosi dengan berlandaskan kemitraan dan
pemberdayaan masyarakat bersama-sama dengan tenaga kesehatan lainnya untuk
senantiasa siap melayani siapa saja yang membutuhkannya.
Untuk
mewujudkan pelayanan kebidanan yang berkualitas diperlukan adanya standar
sebagai acuan bagi bidan dalam memberikan asuhan kepada klien di setiap tingkat
fasilitas pelayanan kesehatan. Ruang lingkup dalam standar asuhan kebidanan
meliputi : asuhan kebidanan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, bayi, anak
balita sehat, dan masa reproduksi. Bidan sebagai pekerja profesional dalam menjalankan tugas
dan prakteknya, bekerja berdasarkan pandangan filosofis yang dianut, keilmuan,
metode kerja, standar praktik pelayanan serta kode etik yang dimilikinya
B.
Rumusan Masalah
Rumusan
masalah dalam penulisan makalah yaitu:
1. Bagaimana
aspek hukum dalam praktik kebidanan ?
2. Apa tujuan hukum kebidanan ?
3. Apa fungsi dari hukum kebidanan ?
4. Apa isi standar asuhan kebidanan ?
5. Apa isi KEPMENKES
Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007 ?
C.
Tujuan Penulisan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah
1. Untuk memahami
aspek hukum dalam praktik kebidanan
2. Untuk mengetahui
tujuan
dari hukum kebidanan
3. Untuk
mengetahui fungsi
dari hukum kebidanan
4. Untuk
mengetahui isi dari standar
asuhan kebidanan
5. Untuk
mengetahui isi dari KEPMENKES Nomor
938/Menkes/SK/VIII/2007
D. Metode
Penulisan
Metode penulisan
makalah ini ditulis secara metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan cara mempelajari dan
mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan buku.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Aspek
Hukum Dalam Praktik Kebidanan
Pada
dasarnya dalam praktik sehari hari, pasien yang datang untuk berobat ke tempat
praktik dianggap telah memberikan persetujuannya untuk dilakukan tindakan
tindakan rutin seperti pemeriksaan fisik. Akan tetapi, untuk tindakan yang
lebih kompleks biasanya dokter akan memberikan penjelasan terlebih dahulu untuk
mendapatkan kesediaan dari pasien, misalnya kesediaan untuk dilakukan suntikan.
[1]
Akuntabilitas
bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut
dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa
manusia, adalah pertanggung jawaban dan tanggung gugat (accountability) atas
semua tindakan yang dilakukuannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan
harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability
diperkuat dengan satu landasan hokum yang mengatur batas-batas wewenang profesi
yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui :
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Praktek kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus-menerus ditingkatkan mutunya melalui :
1. Pendidikan
dan pelatihan berkelanjutan
2. Pengembangan
ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3. Akreditas
4. Sertifikasi
5. Registrasi
6. Uji
kompetensi
7. Lisensi
[2]
B. Tujuan Hukum Kebidanan [3]
1.
Dapat menyelesaikan sengketa yang timbul antara tenaga
kesehatan terhadap pasien atau keluarga pasien sebagai pihak ketiga,
sebagaimana kita ketahui akhir-akhir ini banyak tuduhan terhadap para tenakes
dalam melaksanakan profesinya, kadang hanya masalah sepele dapat diangkat
kemeja hijau.
2.
Dalam situasi seperti ini Hukum Kesehatan sangat diperlukan,
sebagai acuan bagi penyelesaian sengketa yang terjadi, lebih-lebih kita Negara
Indonesia mengaut asas Legalitas, karena sebagai Negara Hukum
3.
Dapat menjaga ketertiban dalam masyarakat
4.
Dapat membantu merekayasa masyarakat, dalam hal pandangan
bahwa sebenarnya tenakes juga adalah manusia biasa dan meluruskan pandangan
serta sikap bagi para tenakes yang kerap merasa kebal hukum, dan tidak dapat
disentuh pengadilan. Jaman ini tidak ada lagi.
C. Fungsi Hukum Kebidanan [4]
:
a.
Adanya kebutuhan tenagakesehatan akan perlindungan hukum
b.
Adanya kebutuhan pasien akan perlindungan hukum
c.
Adanya pihak ketiga akan perlindungan hukum
d.
Adanya kebutuhan dan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentinganya serta identifikasi kewajiban dari pemerintah
e.
Adanya kebutuhan akan keterarahan
f.
Adanya kebutuhan tingkat kwalitas pelayanan kesehatan
g.
Adanya kebutuhan akan pengendalian biaya kesehatan
h.
Adanya kebutuhan pengaturan biaya jasa pelayanan kesehatan dan keahlian
D. Standar Asuhan Kebidanan
Kebidanan adalah bagian integral dari
sistim kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut
pendidikan, praktek dan kode etik bidan dimana dalam memberikan pelayanannya
mengyakini bahwa kehamilan dan persalinan adalah suatu proses fisiologi normal
dan bukan merupakan penyakit, walaupun pada beberapa kasus mungkin
berkomplikasi sejak awal karena kondisi tertentu atau komplikasi bisa
timbul kemudian.
Asuhan
Kebidanan
Adalah prosedur tindakan yang dilakukankan oleh bidan sesuai dengan wewenang
dalam lingkup prakteknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, dengan
memperhatikan pengaruh - pengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional,
spiritual, fisik, etika dan kode etik serta hubungan interpersonal dan hak
dalam mengambil keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan dan
mengutamakan keamanan ibu, janin / bayi dan penolong serta kepuasan perempuan
dan keluarganya. Asuhan kebidanan diberikan dengan mempraktikan prinsip-prinsip
bela rasa, kompetensi, suara hati, saling percaya dan komitment untuk memelihara
serta meningkatkan kesejahteraan ibu dan janin / bayinya.
Standar asuhan kebidanan adalah
acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan
sesuai kewenangan dan ruang lingkup prakteknya bedasarkan ilmu dan kiat
kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusa diagnosa, atau masalah kebidanan,
perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan asuhan kebidanan atau
dokumentasi.
STANDAR I: METODE ASUHAN
Asuhan
kebidanan dilaksanakan dengan metode manajemen kebidanan dengan langkah:
mengumpulkan data dan analisa data, penentuan diagnosa, perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi dan dokumentasi.
1. Ada format manajemen kebidanan yang
sudah terdaftar pada catatan medis.
2. Format manajemen kebidanan terdiri
dari: format pengumpulan data, rencana format pengawasan resume dan tindak
lanjut catatan kegiatan dan evaluasi.
STANDAR II: PENGKAJIAN
A. Pernyataan standar
Bidan mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan
lengkap dan semua sumber yang berkaitan dengan kondisi klien.
B. Kriteria Pengkajian
1. Data tepat, akurat dan lengkap
2. Terdiri dari data subyektif (hasil
anamnesa, biodata, keluhan utama, riwayat obstetri, riwayat kesehatan dan latar
belakang social budaya).
3. Data obyektif (hasil pemeriksaan
fisik, fisiologi dan pemeriksaan penunjang).
C. Definisi Operasional
1. Ada format pengumpulan data
2. Pengumpulan data dilakukan secara
sistematis, terfokus yang meliputi data-data
a. Demografi, identitas klien
b. Riwayat penyakit terdahulu
c. Riwayat kesehatan reproduksi
d. Keadaan kesehatan saat ini termasuk
kesehatan reproduksi
e. Analisa data
3. Data dikumpulkan dari
a. Klien/pasien, keluarga dan sumber
lain
b. Tenaga kesehatan
c. Individu dalam lingkungan terdekat
4. Data diperoleh dengan cara
a. Wawancara
b. Observasi
c. Pemeriksaan fisik
d. Pemeriksaan penunjang
STANDAR III: DIAGNOSA KEBIDANAN
A. Pernyataan standar
Bidan menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian,
menginterprestasikannya secara akurat dan logis untuk menegakkan diagnosa dan
masalah kebidanan yang tepat.
B. Kriteria perumusan diagnosa dan atau
masalah
1. Diagnosa sesuai dengan nomenklaktur
kebidanan
2. Masalah dirumuskan sesuai dengan
kondisi klien
3. Dapat diselesaikan dengan asuhan
kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan
C. Definisi Operasional
1. Diagnosa kebidanan di buat sesuai
dengan kesenjangan yang di hadapi oleh klin atau suatu keadaan psikologis yang
ada pada tindakan kebidanan sesuai dengan kewenangan bidan dan kebutuhan klien.
2. Diagnosa kebidanan dirumuskan dengan
padat, jelas, sistematis mengarah pada asuhan kebidanan yang di perlukan oleh
bidan
STANDAR IV: PERENCANAAN
A. Pernyataaan standar
Bidan merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosa dan
masalah yang ditegakkan.
B. Kriteria pencanaan
1. Perencanaan tindakan di susun
berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien, tindakan segera, tindakan
antisipasidan asuhan secara komperhensif.
2. Melibatkan klien/pasien dan atau
keluarga.
3. Mempertimbangkan kondisi psikologi
dan social budaya klien/keluarg.
4. Memilih tindakan yang aman sesuai
kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence based dan memastikan bahwa asuhan
yang di berikan bermanfaat bagi klien
5. Mempertimbangkan kebijakan dan
peraturan yang berlaku sumberdaya serta fasilitas yang ada.
C. Definisi Operasional
1. Ada format rencana asuhan kebidanan
2. Format rencana asuhan kebidanan
terdiri dari diagnosa rencana tindakan dan evaluasi.
STANDAR V:
TINDAKAN
A. Tindakan kebidanan dilaksanakan
berdasarkan rencana dan perkembangan keadaan klien. Tindakan kebidanan
dilanjutkan dengan evaluasi keadaan klien.
B. Definisi Operasional
1. Ada format tindakan kebidanan dan
evaluasi
2. Format tindakan kebidanan terdiri
dari tndakan dan evaluasi
3. Tindakan kebidanan dilaksanakan
sesuai dengan rencana dan perkembangan klien.
4. Tindakan kebidanan dilaksanakan
sesuai dengan prosedur yang tetap dan wewnang bidan atau tugas
kolaborasi.
5. Tindakan kebidanan dilaksanakan
dengan menerapkan kode etik kebidanan, etika kebidanan serta mempertimbangkan
hak klien, aman, dan nyaman.
6. Seluruh tindakan kebidanan dicatat
pada format yang telah tersedia
STANDAR
VI: PARTISIPASI KLIEN
A.
Tindakan kebidanan dilaksanakan bersama-sama/partisipasi
klien dan keluarga dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan pemulihan
kesehatan.
B.
Definisi Operasional
1.
Klien/keluarga mendapat informasi tentang:
a.
Status kesehatan saat ini
b.
Rencana tindakan yang akan dilaksanakan.
c.
Peran klien/keluarga dalam tindakan kebidanan.
d.
Sumber-sumber dapat dimanfaatkan.
2. Klien dan keluarga bersama-sama
dengan petugas melakukan tindakan/kegiatan.
STANDAR VII: PENGAWASAN
A. AMonitor atau pengawasan terhadap
klien dilaksanakan secara terus menerus dengan tujuan untuk
mengetahui perkembangan klien.
B. Definisi Operasional
1. Adanya format pengawasan klien
2. Pengawasan dilaksanakan secara terus
menerus, sistematis untuk mengetahui keadaan perkembangan klien.
3. Pengawasan yang dilaksanakan selalu di
catat pada catatan yang telah di sediakan.
STANDAR VIII: EVALUASI
A.
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan terus menerus seiring
dengan tindakan kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi dari rencana yang
telah dirumuskan.
B.
Definisi operasional
1. Evaluasi dilaksanakan setelah dilaksanakan
tindakan kebidanan klien sesuai dengan standar ukuran yang telah di
tetapkan.
2. Evaluasi dilaksanakan untuk mengukur
rencana yang telah dirumuskan.
3. Hasil evaluasi di catat pada format
yang telah di sediakan.
STANDAR IX: DOKUMENTASI
A.
Asuhan kebidanan didokumentasikan sesuai dengan standar
dokumentasi asuhan kebidanan yang di berikan.
B.
Definisi operasional
1.
Dokumentasi dilaksanakan untuk setiap langkah manajemen
kebidanan
2.
Dokumentasi dilaksanakan dilaksanakan secara jujur, sistematis,
jelas dan ada yang bertanggung jawab
3.
Dokumentasi merupakan bukti legal dari pelaksanaan asuhan
kebidanan.
E.
KEPMENKES Nomor
938/Menkes/SK/VIII/2007 [5]
Standar
asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan
yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup praktiknya
berdasarkan llmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusan diagnosa
dan atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi evaluasi dan pencatatan
asuhan kebidanan.
Standar asuhan kebidanan
menurut KEPMENKES Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007, adalah sebagai berikut:
1.
Standar
I: Pengkajian
Bidan
mengumpulkan semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber
yang berkaitan dengan kondisi klien.
Kriteria
pengkajian:
a. Data
tepat, akurat, dan lengkap.
b. Terdiri
dari data subjektif
c. Data
objektif
2.
Standar
II: Perumusan diagnosis atau masalah kebidanan
Bidan
menganalisa data yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikannya
secara akurat dan logis untuk
menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
Kriteria perumusan diagnosis:
a. Diagnosis
sesuai dengan nomenklatur kebidanan.
b. Masalah
dirumuskan sesuai dengan kondisi klien
c. Dapat
diselesaikan dengan asuhan kebidanan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
3.
Standar
III: Perencanaan
Bidan
merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosis dan masalah yang
ditegakkan.
Kriteria
perencanaan:
a. Rencana
tindakan disusun berdasarkan prioritas masalah dan kondisi klien,tindakan
segera, tindakan antisipatif dan asuhan secara konprehensif.
b. Melibatkan
klien/pasien dan atau keluarga.
c. Mempertimbangkan
kondisi psikologi, sosial budaya klien/keluarga.
d. Memilih
tindakan yang aman sesuai kondisi dan kebutuhan klien berdasarkan evidence
based dan memastikan bahwa asuhan yang diberikan bermanfaat untuk klien.
e. Mempertimbangkan
kebijakan dan peraturan yang berlaku, sumber daya serta fasilitas yang ada.
4.
Standar
IV: Implementasi
Bidan
melaksanakan rencana asuhan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman
berdasarkan evidence based
kepada klien/pasien, dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
Kriteria
implementasi:
a. Memperhatikan
keunikan klien sebagai makhluk bio-psiko-sosial-spiritual-kultural.
b. Setiap
tindakan asuhan harus mendapatkan persetujuan dari klien dan atau keluarganya.
c. Melaksanakan
tindakan asuhan berdasarkan evidence based.
d. Melibatkan
klien/pasien dalam setiap tindakan.
e. Menjaga
privacy klien/pasien.
f. Melaksanakan
prinsip pencegahan infeksi.
g. Mengikuti
perkembangan kondisi klien secara berkesinambungan.
h. Menggunakan
sumber daya, sarana dan fasilitas yang sesuai.
i.
Malakukan tindakan
sesuai standar.
j.
Mencatat semua tindakan
yang telah dilakukan.
5.
Standar
V: Evaluasi
Bidan
melakukan evaluasi secara sistematis dan berkesinambungan untuk melihat
keefektifan dari asuhan yang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perubahan
perkembangan kondisi klien.
Kriteria
evaluasi:
a. Penilaian
dilakukan segera setelah selesai melakukan asuhan sesuai kondisi klien.
b. Hasil
evaluasi segera dicatat dan dikomunikasikan pada klien dan atau keluarga.
c. Evaluasi
dilakukan sesuai standar.
d. Hasil
evaluasi ditindaklanjuti sesuai dengan kondisi klien/pasien. (Muslihatun, 2009).
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Standar
asuhan kebidanan adalah acuan dalam proses pengambilan keputusan dan tindakan
yang dilakukan oleh bidan sesuai kewenangan dan ruang lingkup prakteknya
bedasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Mulai dari pengkajian, perumusa diagnosa,
atau masalah kebidanan, perencanaan, implementasi, evaluasi dan pencatatan asuhan
kebidanan atau dokumentasi.
Standar
asuhan kebidanan menurut KEPMENKES Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007, adalah
sebagai berikut:
1.
Standar
I: Pengkajian
Bidan mengumpulkan
semua informasi yang akurat, relevan dan lengkap dari semua sumber yang
berkaitan dengan kondisi klien.
2.
Standar
II: Perumusan diagnosis atau masalah kebidanan
Bidan menganalisa data
yang diperoleh pada pengkajian, menginterpretasikannya secara akurat dan logis
untuk menegakkan diagnosa dan masalah kebidanan yang tepat.
3.
Standar
III: Perencanaan
Bidan
merencanakan asuhan kebidanan berdasarkan diagnosis dan masalah yang
ditegakkan.
4.
Standar
IV: Implementasi
Bidan
melaksanakan rencana asuhan secara komprehensif, efektif, efisien dan aman
berdasarkan evidence based
kepada klien/pasien, dalam bentuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif. Dilaksanakan secara mandiri, kolaborasi dan rujukan.
5.
Standar
V: Evaluasi
Bidan melakukan
evaluasi secara sistematis dan berkesinambungan untuk melihat keefektifan dari
asuhan yang sudah diberikan, sesuai dengan perubahan perubahan perkembangan
kondisi klien.
DAFTAR PUSTAKA
Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI. Jakarta
Jein Asmar
Yetty. 2005. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Fitra Maya
Marimba, Hanum. 2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra Cendikia
Press
Runjati. 2010. Asuhan Kebidanan Komunitas. Jakarta : EGC