MAKALAH ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN NILAI-NILAI LUHUR YANG HARUS BIDAN LAKUKAN DALAM PELAYANAN PRA-KEHAMILAN - Carinfomu
News Update
Loading...

Saturday, 28 November 2015

MAKALAH ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN NILAI-NILAI LUHUR YANG HARUS BIDAN LAKUKAN DALAM PELAYANAN PRA-KEHAMILAN



MAKALAH ETIKA PROFESI DAN HUKUM KESEHATAN
NILAI-NILAI LUHUR YANG HARUS BIDAN LAKUKAN
DALAM
PELAYANAN PRA-KEHAMILAN



 







PROGRAM STUDI D III KEBIDANAN
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN ‘AISYIYAH SURAKARTA
2013/2014



KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Puji syukur penulis panjatkan kepada Illahi Rabi yang telah mengizinkan dan memberikan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Nilai-nilai Luhur Yang Harus BidanLakukanDalamPelayanan Pra-Kehamilan” Tak lupa shalawat dan salam kita curahkan kepada junjugan besar Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Etika Kebdanan. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa tanpa bimbingan dari berbagai pihak, penulisan makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Sehingga dalam kesempatan ini perkenanakan penulis mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat :
1.      Dosen mata kuliah Etika Kebidanan ibu Niken Musriyati.
2.     Kedua orang tua yang senantiasa memberikan dukungan serta doanya demi terselesaikannya makalah ini.
3.    Rekan-rekan di kelas A  yang telah bersedia memberikan dukungan serta pengorbanan demi terselesaikannya makalah ini.
4.      Semua pihak yang telah membantu penulis dalam pembuatan makalah ini yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya dalam memajukan pendidikan. Semoga Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, amin.


Surakarta,   September  2013


Penulis




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR …………………………………................          i
DAFTAR ISI ……………………………………………………...        ii
  BAB I  PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang………………………………………         1
B.       Rumusan Masalah…………………………………...         1
C.       Tujuan Penulisan...............…………………………..         2
D.      Metode Penulisan........................................................         2
BAB II  PEMBAHASAN
A.    Pengertian ...................................................................        3   
1.      Nilai ......................................................................         3
2.      Nilai personal .......................................................         3
3.      Nilai luhur ............................................................         5
4.      Pelayanan kebidanan ............................................         5
B.     Kewajiban Profesi Bidan ...........................................         7
C.     Penerapan Nilai Luhur.................................................        9
D.    Penerapan Nilai Luhur dalam Pelayanan Pra
Kehamilan ..................................................................       10
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan………………………………..................      12   
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bidan merupakan  profesi yang sangat erat hubungannya dengan masyakat. Di dalam lingkungan masyarakat sendiri terdapat nilai yang masih melekat didalam kehidupan sehari-harinya. Nilai sosial adalah aturan hidup yang tidak selalu diwujudkan secara nyata, tetapi terdapat dorongan dalam diri manusia untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu dalam hal ini, setiap sikap seorang bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan akan di nilai, yaitu dianggap baik buruknya.
Dari sikap seorang bidan menjadi salah satu kunci penilaian dari masyarakat karena seorang bidan harus mempunyai kecakapan untuk menghadapi berbagai orang yang berbeda adat, suku, usia, agama dll.
Pelayanan kebidanan harus memperhatikan sikap dan tindakan karena masyarakat sangat memperhatikan bagaimana dan seperti apa seorang pelayan kesehatan. Kepercayaan masyarakat kepada pelayanan kesehatan terutama bidan sangat tergantung dari apa yang dilakukan oleh seorang bidan.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan nilai, nilai personal, nilai personal profesi serta nilai luhur?
2.      Apa yang dimaksud dengan pelayanan kebidanan?
3.      Apa yang dimaksud dengan pra-kehamilan?
4.      Bagaimana kewajiban profesi Bidan?
5.      Bagaimana Penerapan nilai luhur seorang Bidan?
6.      Bagaimana penerapan nilai luhur Bidan dalam masa pra-kehamilan?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk memahami pengertian nilai, nilai personal, nilai personal profesi, serta nilai luhur.
2.      Untuk mengetahui dan memahami tentang pelayanan kebidanan
3.      Untuk mengetahui dan memahami pra-kehamilan
4.      Untuk memahami kewajiban seorang Bidan
5.      Untuk mengetahui dan menerapkan nilai luhur seorang Bidan
6.      Untuk mengetahui nilai luhur seorang Bidan, terutama ketika masa pra-kehamilan.

D.    Metode Penulisan
Dalam membuat makalah ini penulis menggunakan metode penulisan deskripti yakni penulisan dari tinjauan pustaka.

















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
1.      Nilai
Nilai – nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi adalah tentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.
Nilai merupakan milik setiap pribadi yang mengatur langkah-langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan cetusan dari hati nurani yang dalam dan di peroleh seseorang sejak kecil.
Nilai dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan, yang dewasa ini mendapat perhatian khusus, terutama bagi para petugas kesehatan karena perkembangan peran menjadikan mereka lebih menyadari nilai dan hak orang lain.
Klasifikasi nilai-nilai adalah suatu proses dimana seorang dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi nilai-nilai mereka sendiri. Seorang bidan dalam melaksanakan asuhan kebidanannya. Selain menggunakan ilmu kebidanan yang ia miliki juga diperkuat oleh nilai yang ada didalam diri mereka

2.      Nilai Personal
Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari pengalaman pribadi seseorang, nilai tersebut membentuk dasar prilaku seseorang yang nyata melalui pola prilaku yang konsisten dan menjadi control internal bagi seseorang, serta merupakan komponen intelektual dan emosional dari seseorang. 
Nilai Personal Profesi
Pada tahun 1985, “The American Association Colleges Of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai – nilai personal dalam praktek kebidanan profesional. Perkumpulan ini mengidentifikasikan tujuh nilai-nilai personal profesi, yaitu :
a.       Aesthetics (keindahan)
Kualitas obyek suatu peristiwa/kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
b.      Alturism (mengutamakan orang lain)
Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, asuhan, kedermawanan /kemurahan hati serta ketekunan.
c.       Equality (kesetaraan)
Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap kejujuran, harga diri dan toleransi.
d.      Freedom (kebebasan)
Memiliki kafasitas untuk memiliki kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin, serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
e.       Human digrity (martabat manusia)
Berhubungan dengan penghargaan yang melekat terhadap martabat manusia sebagai individu, termasuk didalamnya yaitu kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
f.       Justice ( keadilan)
Menjunjung tinggi moral dan prinsip-prinsip legal. Temasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta keawajaran.
g.      Truth (kebenaran)
Menerima kenyataan dan realita. Termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan, dan reflektifitas yang rasional.

3.      Nilai Luhur
Nilai Luhur merupakan suatu keyakinan dan sikap-sikap yang dimiliki oleh setiap orang, dimana sikap-sikap tersebut berupa kebaikan, kejujuran, kebenaran yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang.
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.

4.      Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, BBL, keluarga berencana (KB), termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan keshatan masyarakat.(UKCC, 1991).

Pra-Kehamilan
Masa prakehamilan adalah masa paling krusial (gawat, genting dan menentukan) dalam perjalanan menjadi orang tua. Tidak banyak calon ayah dan ibu yang benar-benar memikirkan persiapan secara holistik sebelum masa hamil. Persiapan harus dilakukan pada setiap aspek diri calon orangtua, dengan penanganan yang tepat.

Pelayanan Kebidanan pada Pra-kehamilan
Contoh perawatan prakonsepsi yang sangat dini, yang diambil dari alkitab perjajian lama yang mengatakan bahwa seorang ibu hamil harus menjaga kesehatannya dengan tidak meminum minuman beralkohol dan memakan makanan yang tidak bersih. Asuhan ini bertujuan untuk mencapai 3 sasaran yaitu sasaran pertama ialah bahwa pasangan benar-benar mengandung, kedua bahwa mereka mengandung seorang bayi yang sehat, dan yang ketiga bahwa pasangan tersebut, khususnya wanita, tetap sehat setelah konsepsi untuk mengurangi faktor yang dapat menyebabkan prematurisasi, berat bayi lahir rendah dan abnormalitas genitalia.
Peran kita sebagai bidan yaitu kita perlu memandang bahwa profesi ditampilkan dengan tepat (dalam asuhan perkehamilan) dan menjalankan perannya dengan benar dalam memelihara kesejahteran mental dan kesehatan calon ibu dan ayah guna meningkatkan hasil kehamilan mereka. Pernyataan ini berlaku bagi para bidan yang memiliki peran penting dalam memberikan asuhan prakehamilan karena keterlibatan mereka dalam tahap ini dapat mengarahkan kesinambungan rasa peduli yang lebih besar selama masa kehamilan dan promosi kesehatan yang lebih efektif sehingga memungkinkan bidan menawarkan pilihan yang lebih realistis kepada wanita dan keluarga.
Beberapa aktivitas yang dilakukan seoarang bidan juga menunjukan keterlibatannya dalam asuhan konsepsi misalnya; dalam memberikan informasi dan saran yang benar tetang keluarga berencana (kb) dalam mendiagnosa kehamilan berisiko dan bahkan dalam menyediakan suatu program persiapan menjadi oarang tua (UKCC, 1991). Walaupun bidan paling mungkin memberikan nasehat prakonsepsi dalam periode pascanatal (sebagai persiapan untuk kehamilan berikutnya).

B.     KEWAJIBAN PROFESI BIDAN
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir) :
1)      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6)      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir) :
1)      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3)      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir) :
1)      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
2)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir) :
1)      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
2)      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir) :
1)      Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
2)      Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir) :
1)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan¬ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir) :
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

C.    PENERAPAN NILAI LUHUR
Seorang bidan harus mampu menerapkan nilai-nilai luhur dimanapun dan kapanpun dia memberikan pelayanan kebidanan. Karena nilai luhur dalam praktek kebidanan sangat menunjang dalam proses pelayanan serta pemberian asuhan pada klien.
Nilai luhur yang dimiliki oleh setiap orang mempunyai kadar yang berbeda. Nilai luhur tergantung oleh setiap individu, bagaimana cara individu menerapakan dan  mengelola dalam kehidupannya.
Nilai luhur bukan hanya diterapkan pada klien saja, tetapi juga pada rekan – rekan seprofesi, tenaga kesehatan lainnya, serta masyarakat secara umum. Sebab hubungan yang dijalin berdasarkan nilai-nilai luhur dapat membantu dalam peningkatan paradigma kesehatan, khususnya dalam praktek kebidanan.

Nilai – nilai luhur yang sangat diperlukan oleh bidan yaitu :
a.       Kejujuran
b.      Lemah lembut
c.       Ketetapan setiap tindakan
d.      Menghargai orang lain

Dasar pelayanan kebidanan yang baik
a.       Rasa kecintaan pada sesama manusia
b.      Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tolong menolong dalam menghadapi pasien
c.       Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
d.      Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
e.       Memberi pelayanan kesehatan pada ibu dan anak
f.       Berani membela kebenaran dan keadilan
g.      Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
h.      Bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya.

Suatu sikap dapat menjadi suatu nilai apabila keyakinan tersebut memenuhi 7 kreteria:
a.       Menjujung dan menghargai keyakinan an perilaku seseorang
b.      Menegaskan didepan umum apabila cocok
c.       Memilih dari berbagai alternatif
d.      Memilih setelah mempertimbangkan konsekuensinya
e.       Memilih secara bebas
f.       Bertindak
g.      Bertindak dengan pola konsisten


D.    PENERAPAN NILAI LUHUR DALAM PELAYANAN PRA-KEHAMILAN
Pelayanan yang diberikan oleh bidan pada masa prakehamilan meliputi memberikan informasi dan saran yang benar tetang keluarga berencana (kb) dalam mendiagnosa kehamilan berisiko dan dalam menyediakan suatu program persiapan menjadi oarang tua (UKCC, 1991). Walaupun bidan paling mungkin memberikan nasehat prakonsepsi dalam periode pascanatal (sebagai persiapan untuk kehamilan berikutnya).
Dalam memberikan konseling seorang bidan perlu menerapkan nilai-nilai luhur agar setiap klien atau masyarakat dapat percaya pada setiap konseling yang diberikan oleh bidan. Sehingga, konseling tersebut benar-benar efektif dan bermanfaat bagi klien atau masyarakat terutama bagi calon ayah dan ibu. Nilai-nilai luhur yang harus bidan lakukan pada saat konseling prakehamilan dapat ditunjukkan melalui softskill seorang Bidan, yang meliputi sikap dalam berkomunikasi, bertutur kata sopan, selalu sabar, memiliki sikap simpati maupun empati, mempunyai semangat untuk melayani, memberikan kepuasan dan dapat menjaga rahasia klien atau memiliki sifat yang dapat dipercaya serta sifat-sifat luhur lainnya.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.
Nilai-nilai luhur yang harus dilakukan seorang bidan dalam memberikan pelayanan pra-kehamilan meliputi kejujuran, lemah lembut, ketetapan setiap tindakan, menghargai orang lain, komuikatif, sabar, serta dapat dipercaya.



















DAFTAR PUSTAKA

Yulifah,Rita.; Surachmindari. 2013. Konsep Kebidanan untuk pendidikan Kebidanan. Jakarta: Salemba Medika
Mustika,sofyan.; Madjid, Nur Ainy; Siahaan, Ruslidjah. 2006. 50 Tahun IBI. Bidan menyongsong masa depan. Jakarta: Pengurus pusat IBI.
Zulfadi, Dudi. 2010. Etika dan Manajemen Kebidanan. Yogyakarta : Cahaya Ilmu


Share with your friends

Give us your opinion

Notification
Our site is getting a little tune up and some love
Done