MAKALAH ETIKA PROFESI DAN HUKUM
KESEHATAN
NILAI-NILAI LUHUR YANG HARUS BIDAN
LAKUKAN
DALAM
PELAYANAN PRA-KEHAMILAN
PROGRAM
STUDI D III KEBIDANAN
SEKOLAH
TINGGI ILMU KESEHATAN ‘AISYIYAH SURAKARTA
2013/2014
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb.
Puji syukur penulis panjatkan kepada Illahi Rabi yang telah
mengizinkan dan memberikan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Nilai-nilai Luhur Yang
Harus BidanLakukanDalamPelayanan Pra-Kehamilan” Tak lupa shalawat dan salam kita curahkan kepada junjugan
besar Nabi Muhammad SAW.
Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Etika
Kebdanan. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa tanpa bimbingan dari berbagai
pihak, penulisan makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik. Sehingga
dalam kesempatan ini perkenanakan penulis mengucapkan terima kasih kepada yang
terhormat :
1. Dosen mata kuliah Etika Kebidanan
ibu Niken Musriyati.
2. Kedua orang tua yang senantiasa memberikan
dukungan serta doanya demi terselesaikannya makalah ini.
3. Rekan-rekan di kelas A yang telah bersedia memberikan dukungan serta
pengorbanan demi terselesaikannya makalah ini.
4. Semua pihak yang telah membantu
penulis dalam pembuatan makalah ini yang tidak bisa disebutkan satu persatu.
Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis
khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya dalam memajukan pendidikan. Semoga
Allah SWT selalu melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita, amin.
Surakarta, September
2013
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR …………………………………................ i
DAFTAR
ISI ……………………………………………………... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang……………………………………… 1
B.
Rumusan Masalah…………………………………... 1
C.
Tujuan
Penulisan...............………………………….. 2
D.
Metode Penulisan........................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ................................................................... 3
1.
Nilai
...................................................................... 3
2.
Nilai personal
....................................................... 3
3.
Nilai luhur
............................................................ 5
4.
Pelayanan kebidanan
............................................ 5
B.
Kewajiban Profesi Bidan ........................................... 7
C.
Penerapan Nilai Luhur................................................. 9
D.
Penerapan Nilai Luhur dalam Pelayanan
Pra
Kehamilan
.................................................................. 10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan……………………………….................. 12
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bidan
merupakan profesi yang sangat erat
hubungannya dengan masyakat. Di dalam lingkungan masyarakat sendiri terdapat
nilai yang masih melekat didalam kehidupan sehari-harinya. Nilai sosial adalah
aturan hidup
yang tidak selalu diwujudkan secara nyata, tetapi terdapat dorongan dalam diri
manusia untuk melakukan atau tidak melakukan hal tertentu
dalam hal ini, setiap sikap seorang bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan
akan di nilai, yaitu dianggap baik buruknya.
Dari
sikap seorang bidan menjadi salah satu kunci penilaian dari masyarakat karena
seorang bidan harus mempunyai kecakapan untuk menghadapi berbagai orang yang
berbeda adat, suku, usia, agama dll.
Pelayanan
kebidanan harus memperhatikan sikap dan tindakan karena masyarakat sangat
memperhatikan bagaimana dan seperti apa seorang pelayan kesehatan. Kepercayaan
masyarakat kepada pelayanan kesehatan terutama bidan sangat tergantung dari apa
yang dilakukan oleh seorang bidan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan nilai, nilai personal, nilai personal profesi serta nilai
luhur?
2. Apa
yang dimaksud dengan pelayanan kebidanan?
3. Apa
yang dimaksud dengan pra-kehamilan?
4. Bagaimana
kewajiban profesi Bidan?
5. Bagaimana
Penerapan nilai luhur seorang Bidan?
6. Bagaimana
penerapan nilai luhur Bidan dalam masa pra-kehamilan?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
memahami pengertian nilai, nilai personal, nilai personal profesi, serta nilai
luhur.
2. Untuk
mengetahui dan memahami tentang pelayanan kebidanan
3. Untuk
mengetahui dan memahami pra-kehamilan
4. Untuk
memahami kewajiban seorang Bidan
5. Untuk
mengetahui dan menerapkan nilai luhur seorang Bidan
6. Untuk
mengetahui nilai luhur seorang Bidan, terutama ketika masa pra-kehamilan.
D.
Metode
Penulisan
Dalam membuat makalah ini penulis
menggunakan metode penulisan deskripti yakni penulisan dari tinjauan pustaka.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
1.
Nilai
Nilai – nilai (values) adalah suatu keyakinan
seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang
mengarah pada sikap/perilaku seseorang. Sistem nilai dalam suatu organisasi
adalah tentang nilai-nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai
perilaku personal.
Nilai merupakan milik setiap pribadi yang mengatur
langkah-langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan cetusan dari hati
nurani yang dalam dan di peroleh seseorang sejak kecil.
Nilai dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan,
yang dewasa ini mendapat perhatian khusus, terutama bagi para petugas kesehatan
karena perkembangan peran menjadikan mereka lebih menyadari nilai dan hak orang
lain.
Klasifikasi nilai-nilai adalah suatu proses dimana
seorang dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi nilai-nilai mereka sendiri.
Seorang bidan dalam melaksanakan asuhan kebidanannya. Selain menggunakan ilmu
kebidanan yang ia miliki juga diperkuat oleh nilai yang ada didalam diri mereka
2.
Nilai Personal
Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari pengalaman
pribadi seseorang, nilai tersebut membentuk dasar prilaku seseorang yang nyata
melalui pola prilaku yang konsisten dan menjadi control internal bagi
seseorang, serta merupakan komponen intelektual dan emosional dari seseorang.
Nilai Personal Profesi
Pada tahun 1985, “The American Association Colleges
Of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi
nilai – nilai personal dalam praktek kebidanan profesional. Perkumpulan ini
mengidentifikasikan tujuh nilai-nilai personal profesi, yaitu :
a.
Aesthetics
(keindahan)
Kualitas
obyek suatu peristiwa/kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk
penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
b.
Alturism
(mengutamakan orang lain)
Kesediaan
memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan,
komitmen, asuhan, kedermawanan /kemurahan hati serta ketekunan.
c.
Equality
(kesetaraan)
Memiliki
hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap kejujuran, harga
diri dan toleransi.
d.
Freedom
(kebebasan)
Memiliki
kafasitas untuk memiliki kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin,
serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
e.
Human digrity
(martabat manusia)
Berhubungan
dengan penghargaan yang melekat terhadap martabat manusia sebagai individu,
termasuk didalamnya yaitu kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan penghargaan
penuh terhadap kepercayaan.
f.
Justice (
keadilan)
Menjunjung
tinggi moral dan prinsip-prinsip legal. Temasuk objektifitas, moralitas,
integritas, dorongan dan keadilan serta keawajaran.
g.
Truth
(kebenaran)
Menerima
kenyataan dan realita. Termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan, dan
reflektifitas yang rasional.
3.
Nilai Luhur
Nilai Luhur merupakan suatu keyakinan dan sikap-sikap yang dimiliki oleh
setiap orang, dimana sikap-sikap tersebut berupa kebaikan, kejujuran, kebenaran
yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan
seseorang.
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai
dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan yang professional dapat
memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta
ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.
4.
Pelayanan Kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan
melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai
dari kehamilan, persalinan, nifas, BBL, keluarga berencana (KB), termasuk
kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan keshatan masyarakat.(UKCC, 1991).
Pra-Kehamilan
Masa prakehamilan adalah masa paling krusial (gawat,
genting dan menentukan) dalam perjalanan menjadi orang tua. Tidak banyak calon
ayah dan ibu yang benar-benar memikirkan persiapan secara holistik sebelum masa
hamil. Persiapan harus dilakukan pada setiap aspek diri calon orangtua, dengan
penanganan yang tepat.
Pelayanan Kebidanan
pada Pra-kehamilan
Contoh perawatan prakonsepsi yang sangat dini, yang
diambil dari alkitab perjajian lama yang mengatakan bahwa seorang ibu hamil
harus menjaga kesehatannya dengan tidak meminum minuman beralkohol dan memakan
makanan yang tidak bersih. Asuhan ini bertujuan untuk mencapai 3 sasaran yaitu sasaran
pertama ialah bahwa pasangan benar-benar mengandung, kedua bahwa mereka mengandung
seorang bayi yang sehat, dan yang ketiga bahwa pasangan tersebut, khususnya
wanita, tetap sehat setelah konsepsi untuk mengurangi faktor yang dapat
menyebabkan prematurisasi, berat bayi lahir rendah dan abnormalitas genitalia.
Peran kita sebagai bidan yaitu kita perlu memandang
bahwa profesi ditampilkan dengan tepat (dalam asuhan perkehamilan) dan
menjalankan perannya dengan benar dalam memelihara kesejahteran mental dan
kesehatan calon ibu dan ayah guna meningkatkan hasil kehamilan mereka.
Pernyataan ini berlaku bagi para bidan yang memiliki peran penting dalam
memberikan asuhan prakehamilan karena keterlibatan mereka dalam tahap ini dapat
mengarahkan kesinambungan rasa peduli yang lebih besar selama masa kehamilan
dan promosi kesehatan yang lebih efektif sehingga memungkinkan bidan menawarkan
pilihan yang lebih realistis kepada wanita dan keluarga.
Beberapa aktivitas yang dilakukan seoarang bidan
juga menunjukan keterlibatannya dalam asuhan konsepsi misalnya; dalam
memberikan informasi dan saran yang benar tetang keluarga berencana (kb) dalam
mendiagnosa kehamilan berisiko dan bahkan dalam menyediakan suatu program persiapan
menjadi oarang tua (UKCC, 1991). Walaupun bidan paling mungkin memberikan
nasehat prakonsepsi dalam periode pascanatal (sebagai persiapan untuk kehamilan
berikutnya).
B.
KEWAJIBAN PROFESI BIDAN
1. Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
:
1)
Setiap bidan
senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya
dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
3)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
4)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak
klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga
dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
kemampuan yang dimilikinya.
6)
Setiap bidan
senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan -
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
2. Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir) :
1)
Setiap bidan
senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2)
Setiap bidan
berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
3)
Setiap bidan
harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan
kepentingan klien.
3. Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga
kesehatan lainnya (2 butir) :
1)
Setiap bidan
harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja
yang serasi.
2)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya
maupun tenaga kesehatan lainnya.
4. Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir) :
1)
Setiap bidan
harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu
kepada masyarakat.
2)
Setiap bidan
harus senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3)
Setiap bidan
senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang
dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir) :
1)
Setiap bidan
harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan
baik.
2)
Setiap bidan
harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan
tanah air (2 butir) :
1)
Setiap bidan
dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan¬ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
2)
Setiap bidan
melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir) :
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari
senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
C.
PENERAPAN NILAI LUHUR
Seorang bidan harus
mampu menerapkan nilai-nilai luhur dimanapun dan kapanpun dia memberikan pelayanan
kebidanan. Karena nilai luhur dalam praktek kebidanan sangat menunjang dalam
proses pelayanan serta pemberian asuhan pada klien.
Nilai luhur yang
dimiliki oleh setiap orang mempunyai kadar yang berbeda. Nilai luhur tergantung
oleh setiap individu, bagaimana cara individu menerapakan dan mengelola dalam kehidupannya.
Nilai luhur bukan hanya
diterapkan pada klien saja, tetapi juga pada rekan – rekan seprofesi, tenaga
kesehatan lainnya, serta masyarakat secara umum. Sebab hubungan yang dijalin
berdasarkan nilai-nilai luhur dapat membantu dalam peningkatan paradigma
kesehatan, khususnya dalam praktek kebidanan.
Nilai – nilai luhur
yang sangat diperlukan oleh bidan yaitu :
a.
Kejujuran
b.
Lemah lembut
c.
Ketetapan setiap
tindakan
d.
Menghargai orang
lain
Dasar pelayanan
kebidanan yang baik
a.
Rasa kecintaan
pada sesama manusia
b.
Mengembangkan
sikap saling tenggang rasa dan tolong menolong dalam menghadapi pasien
c.
Mengembangkan
sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
d.
Menjunjung
tinggi nilai-nilai kemanusiaan
e.
Memberi
pelayanan kesehatan pada ibu dan anak
f.
Berani membela
kebenaran dan keadilan
g.
Mengembangkan
sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
h.
Bekerjasama dengan
tim kesehatan lainnya.
Suatu sikap dapat
menjadi suatu nilai apabila keyakinan tersebut memenuhi 7 kreteria:
a.
Menjujung dan
menghargai keyakinan an perilaku seseorang
b.
Menegaskan
didepan umum apabila cocok
c.
Memilih dari
berbagai alternatif
d.
Memilih setelah
mempertimbangkan konsekuensinya
e.
Memilih secara
bebas
f.
Bertindak
g.
Bertindak dengan
pola konsisten
D.
PENERAPAN NILAI LUHUR DALAM PELAYANAN PRA-KEHAMILAN
Pelayanan yang
diberikan oleh bidan pada masa prakehamilan meliputi memberikan informasi dan
saran yang benar tetang keluarga berencana (kb) dalam mendiagnosa kehamilan
berisiko dan dalam menyediakan suatu program persiapan menjadi oarang tua
(UKCC, 1991). Walaupun bidan paling mungkin memberikan nasehat prakonsepsi
dalam periode pascanatal (sebagai persiapan untuk kehamilan berikutnya).
Dalam memberikan
konseling seorang bidan perlu menerapkan nilai-nilai luhur agar setiap klien
atau masyarakat dapat percaya pada setiap konseling yang diberikan oleh bidan.
Sehingga, konseling tersebut benar-benar efektif dan bermanfaat bagi klien atau
masyarakat terutama bagi calon ayah dan ibu. Nilai-nilai luhur yang harus bidan
lakukan pada saat konseling prakehamilan dapat ditunjukkan melalui softskill
seorang Bidan, yang meliputi sikap dalam berkomunikasi, bertutur kata sopan,
selalu sabar, memiliki sikap simpati maupun empati, mempunyai semangat untuk
melayani, memberikan kepuasan dan dapat menjaga rahasia klien atau memiliki
sifat yang dapat dipercaya serta sifat-sifat luhur lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai
dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan yang professional dapat
memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta
ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.
Nilai-nilai luhur yang harus dilakukan seorang bidan dalam memberikan
pelayanan pra-kehamilan meliputi kejujuran,
lemah lembut, ketetapan setiap tindakan, menghargai orang lain, komuikatif,
sabar, serta dapat dipercaya.
DAFTAR PUSTAKA
Yulifah,Rita.; Surachmindari. 2013. Konsep Kebidanan untuk pendidikan Kebidanan.
Jakarta: Salemba Medika
Mustika,sofyan.; Madjid, Nur Ainy; Siahaan,
Ruslidjah. 2006. 50 Tahun IBI. Bidan
menyongsong masa depan. Jakarta: Pengurus pusat IBI.
Zulfadi, Dudi. 2010. Etika dan Manajemen Kebidanan. Yogyakarta : Cahaya Ilmu